Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

477/Pdt.P/2024/PA.Ba

Nomor477/Pdt.P/2024/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen45.315 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →