Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/G/2023/PTUN.MDN

Nomor47/G/2023/PTUN.MDN
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN MDN
Panjang Dokumen300.576 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 26.432.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →