Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.G/2022/PN Krg

Nomor47/Pdt.G/2022/PN Krg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen145.261 karakter

Amar Putusan

Penggugat [nama disamarkan]/Tergugat [nama disamarkan] dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.895.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →