Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor47/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bitg
Panjang Dokumen55.704 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →