47/Pdt.G/2025/PN Btg
| Nomor | 47/Pdt.G/2025/PN Btg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Btg |
| Panjang Dokumen | 53.344 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.319.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →