Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.G/2025/PN Btg

Nomor47/Pdt.G/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Btg
Panjang Dokumen53.344 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.319.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →