Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor47/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen97.869 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] berada dalam kuasa asuh (hadhanah) Penggugat ([nama disamarkan]) dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat ([nama disamarkan]) untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →