47/Pdt.G/2026/PA.Rtu
| Nomor | 47/Pdt.G/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ruteng |
| Panjang Dokumen | 97.869 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] berada dalam kuasa asuh (hadhanah) Penggugat ([nama disamarkan]) dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat ([nama disamarkan]) untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →