Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.G/2026/PA.Stg

Nomor47/Pdt.G/2026/PA.Stg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Stg
Panjang Dokumen72.769 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi tanggal 2 Februari 2026 yaitu: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000.00-, (tiga juta rupiah) Mutah berupa cincin emas 17 karat seberat dua gram. yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil akta cerai Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama [nama disamarkan],…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →