Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.P/2024/PA.Lbg

Nomor47/Pdt.P/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen37.411 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohno I dan Pemohon II. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 September 2021 di rumah orang tua Pemohon I di Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan peristiwa perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →