Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.P/2024/PA.PP

Nomor47/Pdt.P/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA PP
Panjang Dokumen55.899 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dariAlmarhum [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024adalah: [nama disamarkan] ,sebagai ayah kandung. [nama disamarkan] , sebagai ibu kandung. untuk pencairan tabungan pada Bank Negara Indonesia atas nama Almarhum [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Para Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →