47/Pdt.P/2024/PA.PP
| Nomor | 47/Pdt.P/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA PP |
| Panjang Dokumen | 55.899 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dariAlmarhum [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024adalah: [nama disamarkan] ,sebagai ayah kandung. [nama disamarkan] , sebagai ibu kandung. untuk pencairan tabungan pada Bank Negara Indonesia atas nama Almarhum [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →