47/Pdt.P/2025/PA.Blp
| Nomor | 47/Pdt.P/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Blp |
| Panjang Dokumen | 39.164 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, [nama disamarkan] , dengan Pemohon II, [nama disamarkan] , yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 23 Februari 2019 di Dusun Sangtandung, Desa Sangtandung, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada [nama disamarkan]/DIPA Pengadilan Agama Belopa Tahun Anggaran 2025;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →