47/Pdt.P/2026/PA.Ktp
| Nomor | 47/Pdt.P/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotapinang |
| Panjang Dokumen | 61.398 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon Bernama [nama disamarkan] menikah dengan seorang laki-lakibernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →