Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pdt.P/2026/PA.Ktp

Nomor47/Pdt.P/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kotapinang
Panjang Dokumen61.398 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon Bernama [nama disamarkan] menikah dengan seorang laki-lakibernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →