47/Pid.Sus/2023/PN Blb
| Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Blb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Blb |
| Panjang Dokumen | 89.463 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], S.Kep., Ns dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengubah, suatu Informasi Elektronik milik Orang lain' dan dijatuhi pidana.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →