Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pid.Sus/2023/PN Blb

Nomor47/Pid.Sus/2023/PN Blb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Blb
Panjang Dokumen89.463 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], S.Kep., Ns dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengubah, suatu Informasi Elektronik milik Orang lain' dan dijatuhi pidana.

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →