47/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 144.415 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →