Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

47/Pid.Sus/2023/PN Mgg

Nomor47/Pid.Sus/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen61.400 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak memiliki psikotropika' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →