4807/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 4807/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 41.926 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; Dalam Rekonpensi: Mengabulkan gugatan Penggugat [nama disamarkan] sebagian; Menghukum Tergugat [nama disamarkan] untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat [nama disamarkan] seluruhnya sebesar Rp.9.000.000,- ( sembilan juta rupiah); Menghukum Tergugat [nama disamarkan] untuk memberikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →