480/Pid.Sus/2025/PN Sak
| Nomor | 480/Pid.Sus/2025/PN Sak |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sak |
| Panjang Dokumen | 83.086 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →