484/Pdt.G/2023/PA.Mt
| Nomor | 484/Pdt.G/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Mt |
| Panjang Dokumen | 54.468 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menaatiperjanjian Hak Asuh Anak yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Desember 2023 ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 ( seratus tujuh puluh tujuhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →