Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

484/Pdt.G/2023/PA.Mt

Nomor484/Pdt.G/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mt
Panjang Dokumen54.468 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menaatiperjanjian Hak Asuh Anak yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Desember 2023 ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 ( seratus tujuh puluh tujuhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →