486/PID.SUS/2023/PT BNA
| Nomor | 486/PID.SUS/2023/PT BNA |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT BNA |
| Panjang Dokumen | 40.931 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →