Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

486/Pdt.G/2023/PA.Pkj

Nomor486/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkj
Panjang Dokumen55.104 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →