Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

488/Pdt.G/2023/PA.Pkl

Nomor488/Pdt.G/2023/PA.Pkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkl
Panjang Dokumen47.550 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →