488/Pid.Sus/2021/PN Jap
| Nomor | 488/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Jap |
| Panjang Dokumen | 92.340 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan]R dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan kematian, serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →