Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/G/2022/PTUN.MDO

Nomor48/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MDO
Panjang Dokumen97.540 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 964.700.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →