Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pdt.G/2024/PA.Sdk

Nomor48/Pdt.G/2024/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sdk
Panjang Dokumen246.797 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagian, menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut'ah.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →