48/Pdt.G/2024/PA.Sdk
| Nomor | 48/Pdt.G/2024/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sdk |
| Panjang Dokumen | 246.797 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagian, menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut'ah.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →