Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pdt.G/2026/PA.Bgi

Nomor48/Pdt.G/2026/PA.Bgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bgi
Panjang Dokumen60.144 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa; Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →