Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor48/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen52.236 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang bernama [nama disamarkan]. D [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan](17 tahun), untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →