48/Pdt.P/2026/PN Njk
| Nomor | 48/Pdt.P/2026/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Nganjuk |
| Panjang Dokumen | 28.367 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian, menyatakan nama-nama yang tercatat di dokumen KTP, KK, Ijazah [nama disamarkan], Akta Perkawinan, dan SK Pensiun adalah satu orang yang sama yaitu Bapak [nama disamarkan].
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →