48/Pid.B/2022/PN Amt
| Nomor | 48/Pid.B/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amt |
| Panjang Dokumen | 75.862 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dihukum penjara 1 tahun 9 bulan, Terdakwa II [nama disamarkan] dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, keduanya terbukti melakukan penggelapan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →