Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pid.B/2022/PN Amt

Nomor48/Pid.B/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Amt
Panjang Dokumen75.862 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dihukum penjara 1 tahun 9 bulan, Terdakwa II [nama disamarkan] dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, keduanya terbukti melakukan penggelapan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →