Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pid.B/2025/PN Tli

Nomor48/Pid.B/2025/PN Tli
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tli
Panjang Dokumen53.188 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →