Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor48/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Png
Panjang Dokumen63.272 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →