48/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 48/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Png |
| Panjang Dokumen | 63.272 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →