Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2023/PN Bpd

Nomor48/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen98.542 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika tanpa hak membeli Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →