48/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gdt |
| Panjang Dokumen | 111.955 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 18 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →