Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor48/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen111.955 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 18 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →