48/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 55.797 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] J [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →