Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2023/PN Pdp

Nomor48/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pdp
Panjang Dokumen131.419 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah dan dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →