Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor48/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen91.688 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →