48/Pid.Sus/2025/PN Bkn
| Nomor | 48/Pid.Sus/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bkn |
| Panjang Dokumen | 60.554 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →