490/PID/2023/PT BNA
| Nomor | 490/PID/2023/PT BNA |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT BNA |
| Panjang Dokumen | 66.759 karakter |
Amar Putusan
Membebankan Terdakwa membayar restitusi kepada Saksi [nama disamarkan] sejumlah Rp10.000.000,00 dan menjatuhkan pidana penjara pengganti selama 3 bulan jika harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →