Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

491/Pdt.G/2023/PA.Pkj

Nomor491/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkj
Panjang Dokumen12.410 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →