Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

491/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor491/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen309.348 karakter

Amar Putusan

Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA diwakili [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin'. Pidana yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp. 500.000.000,00 dan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan, pengangkatan dan pembersihan limbah B3, pemulihan fungsi lingkungan, dan pengurusan perizinan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →