Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

493/Pid.Sus/2022/PN Mnd

Nomor493/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mnd
Panjang Dokumen956.531 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain tanpa izin. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 20.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →