Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

495/Pdt.G/2023/PA.Mt

Nomor495/Pdt.G/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mt
Panjang Dokumen31.166 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →