Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

496/Pdt.P/2024/PA.ME

Nomor496/Pdt.P/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen51.220 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan di Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 04 Maret 2015; Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →