496/Pdt.P/2024/PA.ME
| Nomor | 496/Pdt.P/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA ME |
| Panjang Dokumen | 51.220 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan di Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 04 Maret 2015; Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →