Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

496/Pdt.P/2026/PA.Sby

Nomor496/Pdt.P/2026/PA.Sby
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sby
Panjang Dokumen16.090 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 496/Pdt.P/2026/PA.Sby, dicabut; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →