Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

497/Pdt.P/2024/PA.Mtp

Nomor497/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen36.969 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →