Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

499/PID.SUS/2023/PT BNA

Nomor499/PID.SUS/2023/PT BNA
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT BNA
Panjang Dokumen38.198 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →