49/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
| Nomor | 49/Pdt.G.S/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 57.479 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan kewajiban kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →