Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2023/PN Trt

Nomor49/Pdt.G/2023/PN Trt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Trt
Panjang Dokumen220.769 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp3.185.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →