Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2026/MS.Lsm

Nomor49/Pdt.G/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen47.616 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughraa Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000.00 ( Dua ratus satu ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →