Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2026/PA.Bgi

Nomor49/Pdt.G/2026/PA.Bgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bgi
Panjang Dokumen66.572 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan Sah Perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →