Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2023/PA.Ttd

Nomor49/Pdt.P/2023/PA.Ttd
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Ttd
Panjang Dokumen14.156 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya dalam perkara Nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Ttd tanggal 21 November 2023; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya yang timbul dalam perkaraini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tebing Tinggi Tahun 2023;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →