Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2024/PA.Bbu

Nomor49/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen44.380 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada tanggal 19 November 2019; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →