49/Pdt.P/2024/PA.Bbu
| Nomor | 49/Pdt.P/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bbu |
| Panjang Dokumen | 44.380 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada tanggal 19 November 2019; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →